Mendag: Pedagang Pasar Wajib Jual Beras Medium

Antara, Jurnalis
Senin 09 April 2018 19:00 WIB
Foto: Pemberlakuan HET Beras (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menyatakan bahwa pedagang pasar tradisional yang ada di dalam negeri wajib menjual beras kualitas medium, sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan di tiap-tiap wilayah.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa jika terjadi kekurangan pasokan khususnya beras kualitas medium, para pelaku usaha bisa melaporkan ke pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan. Nantinya, pemerintah akan menugaskan Perum Bulog untuk memasok beras kualitas medium tersebut.

"Pedagang pasar tradisional wajib menjual beras medium, jika mereka tidak punya stok, beritahukan kami. Nanti akan kami pasok. Jadi tidak ada alasan mereka tidak berjualan," kata Enggartiasto, di Jakarta, Senin (9/4/2018).

 Baca Juga: Keterbatasan Stok Jadi Alasan Pedagang 'Malas' Tetapkan HET Beras

Pada awal tahun 2018, untuk menambah stok beras pemerintah yang dimiliki Perum Bulog, pemerintah memutuskan untuk mengimpor beras dari Thailand dan Vietnam sebanyak 261.000 ton. Saat ini, harga beras dan gabah sudah tercatat sedikit mengalami penurunan karena sudah memasuki musim panen raya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya