Adapun industri pionir sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, mencakup:
1. Industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya yang terintegrasi;
2. Industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya yang terintegrasi;
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya yang terintegrasi;
4. Industri kimia anorganik dengan atau tanpa turunannya yang terintegrasi;
5. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya yang terintegrasi;
6. Industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya yang terintegrasi;
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semi konduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical, driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer;
8. Industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semi konduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical, driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon selular (smartphone);
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin;
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
12. Industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur;
13. Industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal;
14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pesawat terbang;
15. Industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api;
16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah; atau
17. Infrastruktur ekonomi.
Ditegaskan dalam PMK ini, dalam hal Wajib Pajak (Industri Pionir) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud, Wajib Pajak harus menujukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian, telah memenuhi kewajiban perpajakan, yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial, yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 PMK Nomor 35/PNK.010/2018 yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjajana, pada 4 April 2018 itu.
(Dani Jumadil Akhir)