JAKARTA - PT Pertamina (Persero) akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dan akan mengajukan ke pihak ketiga yang melakukan pengerusakan pipa bawah laut, sehingga mengakibatkan tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kuasa Hukum Pertamina Otto Hasibuan mengatakan, dalam peristiwa tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan, Pertamina merupakan pihak yang dirugikan dan menjadi Korban, sebab dari proses evaluasi yang dilakukan dugaan penyebab tumpahan minyak adalah patahnya pipa pemasok minyak mentah dari terminal penyimpanan Lawe-Lawe ke fasilitas pengolahan minyak (kilang) Balikpapan, akibat terseret jangkar kapal.
"Ternyata, pipa setelah diteliti telah tertarik dan patah sampai 120 meter. Jadi bukan bocor, tapi ditarik. Bagaimana kemungkinan itu bisa patah dan tertarik? Ternyata dugaan kuat itu ditarik oleh jangkar, ada kapal di sana melego jangkar terus ditarik," kata Otto di Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Atas kerusakan tersebut, Pertamina telah melakukan langkah-langkah hukum yakni membuat laporan Polisi dan akan mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas permasalahan ini yang didahului dengan somasi.
Baca Juga : Menteri Jonan Sindir Kementerian BUMN Sering Gonta Ganti Direksi Pertamina
"Pertamina tidak tinggal diam, melakukan upaya hukum melaporkan ke Kepolisian, atas kerusakan ini," tuturnya.
Otto menduga rusaknya pipa transfer tersebut karena jangkar Kapal MV Ever Judger yang sekarang telah disita Polisi, serta melakukan pencekalan terhadap Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) Sehingga kuat dugaan rusaknya pipa tersebut karena kapal.
Kesimpulan tersebut diperoleh dengan adanya sejumlah hasil pemeriksaan PT Dewi Rahmi (Derra Diving), juga didukung informasi dari Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal).
Informasi tersebut menyatakan telah terjadi perusakan pipa milik Pertamina RU V Balikpapan, diduga dilakukan oleh Kapal MV Ever Judger karena telah menjatuhkan jangkar di daerah terlarang, kemudian disertai tarikan terhadap pipa tersebut sehingga menyebabkan pipa patah.
Baca Juga : Menteri ESDM Arahkan Pertamina Lakukan Inovasi di Industri Kimia
Pertamina saat ini sedang memperkuat bahan laporan, serta melacak pemilik dan operator kapal untuk melakukan somasi terlebih dahulu dan meminta pertanggungjawaban ganti rugi semua kerusakan akbibat perisitiwa tersebut.
"Selama proses hukum berjalan dan kondisi Pertamina sebagai korban, Pertamina tetap berkomitmen untuk peduli dan membantu masyarakat serta lingkungan," tandasnya.
(feb)
(Rani Hardjanti)