JAKARTA - Bank Indonesia melakukan kesepakatan dengan Kementerian Keuangan Jepang untuk melakukan rencana amandemen kerja sama bilateral swap arrangement (BSA). Kesepakatan antar dua negara ini dilakukan di tengah rangkaian pelaksanaan pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral ASEAN+3 di Manila pada hari ini, Jumat (4/5/2018).
Kepala Departemen Internasional BI Doddy Zulverdi menyatakan, amandemen tersebut memberikan tambahan fleksibilitas bagi BI. Pasalnya memungkinkan Indonesia melakukan swap Rupiah bukan hanya dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (USD) tetapi juga dalam bentuk Yen (JPY).
Baca Juga: Bos Mandiri Sarankan Bank Indonesia Mulai Ubah Arah Kebijakan
"BSA ini kan fasilitas yang diberikan Jepang, jika BI butuh devisa untuk stabilisasi. Kita bisa tarik dalam bentuk USD dari pemerintah Jepang, juga nantinya kita bisa tarik dalam bentuk Yen," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Rencana amandemen ini, kata dia, bersifat berkelanjutan karena sejak 2003 perjanjian bilateral ini sudah berlangsung dan terus diperbaharui. Saat ini kerjasama yang masih berlaku sesuai amandemen 12 Desember 2016 yang berlaku hingga 12 Desember 2019.