Akhirnya, PayTren Milik Yusuf Mansur Dapat Izin BI

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 31 Mei 2018 09:55 WIB
Foto: PayTren Dapat Izin BI (Okezone)
Share :

 

Sebelumnya, pada Oktober 2017 lalu, uang elektronik milik Yusuf sempat dihentikan oleh Bank Sentral karena belum berizin.

Sekedar informasi, BI telah mengeluarkan aturan yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik yang berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018. Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa salah satu syaratnya yaitu perusahaan penyelenggara uang elektronik selain bank, harus memiliki struktur kepemilikan saham sebanyak 51% dari domestik dan berbadan hukum Indonesia.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya