Sebelumnya, pada Oktober 2017 lalu, uang elektronik milik Yusuf sempat dihentikan oleh Bank Sentral karena belum berizin.
Sekedar informasi, BI telah mengeluarkan aturan yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik yang berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018. Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa salah satu syaratnya yaitu perusahaan penyelenggara uang elektronik selain bank, harus memiliki struktur kepemilikan saham sebanyak 51% dari domestik dan berbadan hukum Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)