KPR Tanpa DP Dinilai Belum Mampu Gairahkan Pasar Properti

Ulfa Arieza, Jurnalis
Rabu 04 Juli 2018 15:31 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan kebijakan makroprudensial dengan merelaksasi aturan uang muka (down payment atau DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau aturan Loan to Value dan Financing to Value (LTV atau FTV).

Kebijakan yang akan berlaku pada 1 Agustus 2018 ini akan mempermudah masyarakat dalam proses kepemilikan rumah. Senior Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto menuturkan, relaksasi tersebut memberikan sentimen positif bagi pasar properti yang saat ini tengah lesu.

"Jadi sentimen yang selema ini yang belum terlalu baik, persepsi orang terhadap ekonomi sehingga properti juga melambat, dengan adanya LTV ini yang diharapkan bisa memicu itu positif," kata dia di Gedung WTC 1, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

 

Sayangnya, kelonggaran tersebut dinilai hanya sebatas sentimen positif serta belum cukup untuk menggairahkan kembali pasar properti. Ferry menilai,kebijakan relaksasi LTV itu harusnya terintegrasi dengan kebijakan lain, karena masih ada isu lain yang juga menjadi concern dari pelaku properti.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya