Bisnis Air Minum Aqua Cs akan Dibatasi

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 18 Juli 2018 17:40 WIB
Air Mineral (Foto: Independent)
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana membatasi usaha air minum oleh swasta. Wacana pembatasan tersebut akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air yang saat ini sedang dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono mengatakan, lewat aturan tersebut nantinya pengusahaan air minum mayoritas akan dipegang oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara untuk swasta, buka berarti tidak diperbolehkan untuk menjalankan usaha air minum, melainkan pemerintah hanya membatasi jumlahnya agar tidak semuanya dipegang oleh swasta..

Apalagi lanjut Basuki, pembatasan itu sudah ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada 2015 mendatang. Saat itu, MK membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA)

"Kita berpegang pada butir MK yakni diprioritaskan dikelola oleh BUMN atau BUMD," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Dengan adanya aturan tersebut lanjut Basuki, bagi swasta yang kekeuh ingin menjalankan bisnis air minum, bisa bekerja sama dengan BUMN ataupun BUMD. Adapun skemanya bisa melalu kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

"Artinya, pasti akan ada persepsi masing-masing apakah dia bekerja sama dengan swasta dan sebagiannya. Ini harus dirumuskan dengan baik melibatkan semuanya," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya