Berbagai modal asing yang masuk bisa berupa portofolio atau utang luar negeri. Untuk mendorong modal asing yang masuk, salah satu solusinya adalah dengan mengaktifkan kembali Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan tenor 9 hingga 12 bulan.
“Itu kan harus ada modal masuk dalam bentuk PMA (Penanaman Modal Asing), portofolio, dan utang luar negeri. Portofolio ini bisa dalam bentuk mereka beli SBI,” ucapnya.
Mirza menjelaskan, SBI sangat berbeda dengan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) yang diluncurkan beberapa waktu lalu. Sebab, SDBI hanya bisa dibeli oleh warga negara sendiri alias dalam negeri.
Sementara warga negara asing tidak bisa membeli atau memiliki instrumen tersebut. Dengan begitu investor asing memiliki berbagai pilihan untuk menanamkan modalnya di Indonesia dengan adanya SBI.