Dalam Pasal 44 ayat 1 poin (c) Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu, dijelaskan bahwa salah satu sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan pemanfaatan SSDN dan kemitraan adalah tidak diberikannya izin impor selama setahun. Rekomendasi sanksi dari Kementan inilah yang akan dijadikan pertimbangan oleh Kemendag untuk mendorong serapan SSDN oleh IPS.
Kekhawatiran adanya teguran dari World Trade Organization (WTO) soal pembatasan impor juga sempat muncul untuk beleid terkait SSDN ini. Namun, Kemendag memastikan pihaknya akan mengawal implementasi aturan ini. "Kita sedang berupaya juga menyelesaikan permasalahan tersebut. Termasuk memetakan hal yang nantinya bisa jadi permasalahan," kata Pradnyawati.
Sebelumnya, pada awal April lalu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan juga sempat melontarkan pernyataan bahwa Kemendag siap pasang badan jika nantinya regulasi SSDN ini dipermasalahkan. "Kalau urusan (bermasalah) dengan WTO, pasti kami yang akan berada paling depan. Yang jelas, Permentan yang ada saat ini kami dukung sepenuhnya," kata Oke.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)