61% Pemegang Saham Tolak Laporan Keuangan Tiga Pilar Sejahtera

Ulfa Arieza, Jurnalis
Jum'at 27 Juli 2018 19:11 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Salah satu agenda rapat adalah persetujuan laporan tahunan perseroan termasuk di dalamnya laporan kegiatan perseroan, laporan pengawasan dewan komisaris, serta pengesahan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2017.

Pemegang saham TPS Food Haryanto Bhakti mengatakan, sebanyak 61% pemegang saham yang hadir menolak laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2017. Alasannya, pemegang saham tidak mempercayai pengelolaan keuangan perseroan.

 

"Kami investor ritel menyatakan oposisi dengan menolak persetujuan laporan keuangan AISA di RUPS. Penolakan seperti ini baru pertama kali terjadi di industri pasar modal," kata Haryanto di sela-sela RUPS yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Rapat ini berlangsung alot. Hingga pukul 17.30 WIB saja rapat masih berlangsung dan baru memasuki agenda kedua. Padahal ada empat agenda yang dibahas dalam RUPS. Rapat sendiri sudah mulai pada pukul 14.00 WIB.

Menurut Haryanto, penolakan pemegang saham atas laporan keuangan 2017 dikarenakan kecurigaan atas kerugian yang dialami perseroan sepanjang tahun 2017. Mengutip laporan keuangan, perseroan mencatatkan rugi bersih Rp551,9 miliar dibandingkan realisasi laba bersih Rp593,47 miliar pada 2016.

 

"Jadi enggak disetujuin semua laporan keuangannya, malah kalau ganti direksi di audit lagi," kata dia.

Adapun agenda dalam rapat kali ini antara lain:

1. Dispensasi atas penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

2. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2017.

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018.

4. Persetujuan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya