7.004 Investor Kantongi Izin Usaha Lewat Online Single Submission

Ulfa Arieza, Jurnalis
Kamis 09 Agustus 2018 15:02 WIB
Foto: 7.004 Investor Kantongi Izin Usaha Lewat OSS (Ulfa/Okezone)
Share :

Sementara jika dilihat dari kategori investor non perseorangan, yang termasuk korporasi, koperasi dan firma sebanyak 73% atau 5.267 perusahaan. Sementara investor perseorangan sebanyak 25% atau 1827 orang. Sisanya sebesar 2% merupakan perwakilan asing di Indonesia.

Lalu, apabila dilihat dari skala usaha, pendaftaran OSS didominasi oleh sektor non UMKM sebanyak 67% dan sektor UMKM sebanyak 33%

Jika ditilik dari asal investor maka sebanyak 71% atau 5.063 perusahaan adalah Penanaman Modal Dalam Negeri atau ( PMDN) kemudian 29% atau 2.031 perusahaan adalah penanaman modal asing (PMA).

"Sektor terbesar yang diterbitkan izin usahanya sektor perdagangan sebanyak 3.410 perizinan, kemudian sektor perindustrian sebanyak 2.012 perizinan, dan pertanian sebanyak 552 perizinan," kata dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya