Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Tentang Surat Utang Syariah

Rafida Ulfa, Jurnalis
Senin 13 Agustus 2018 15:18 WIB
Uang Rupiah. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan proses penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing di pasar perdana internasional, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.08/2011 tentang penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional (PMK 119/2018).

Penyempurnaan PMK 119/2011 dituangkan dalam PMK nomor 72/PMK.08/2018 tentang penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional (PMK 119/2018), dan sekaligus mencabut PMK 119/2011. Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PMK 72/2018 sebagai berikut:

1. Penghapusan tahap masa sanggah dalam proses seleksi Anggota Panel atau Agen Penjual sesuai dengan rekomendasi Inspektorat Jenderal dan mengacu kepada PMK nomor 137/PMK.08/2013 tentang penjualan dan pembelian kembali surat utang negara dalam valuta asing di pasar internasional.

2. Investment Bank yang dapat mengikuti proses seleksi sebagai Anggota Panel atau Agen Penjual adalah Investment Bank yang memiliki pengalaman sebagai agen penjual surat berharga yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional dalam kurun waktu lima tahun terakhir, termasuk lembaga keuangan domestik yang memiliki pengalaman sebagai co-manager untuk penerbitan surat bergarga negara yang diterbitkan di pasar internasional.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya