d) kontribusi yang baik dalam pengembangan pasar SBSN domestik, khususnya dalam transaksi SBSN di pasar domestik baik pasar perdana maupun pasar sekunder.
4. Pengaturan proses seleksi dianggap gagal terkaitdengan jumlah minimal Investment Bank yang menyampaikan proposal yaitu tetap kurang dari empat Investment Bank setelah dilakukan penyampaian kembali permintaan proposal.
5. Jumlah minimal Anggota Panel dan Agen Penjual masing-masing ditetapkan sejumlah tiga dandua, di mana keduanya memiliki kewajiban untuk menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah Indonesia.
6. Kewenangan KPA dan PPK dalam proses seleksi Anggota Panel dan Agen Penjual dan kriteria Investment Bank yang dapat dicabut sebagai Anggota Panel oleh KPA.
7. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berwenang menetapkan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing dan menandatangani dokumen transaksi aset SBSN, untuk dan atas nama Menteri Keuangan.