3. Kriteria calon Anggota Panel dan calon Agen Penjual yang dijadikan acuan dalam evaluasi dokumen pengadaan dan pemeringkatan dalam proses seleksi:
a) pengalaman dalam penerbitan surat berharga yang diterbitkan oleh suatu negara di pasar keuangan internasional, khususnya surat berharga syariah (sukuk);
b) pengetahuan dan pengalaman anggota tim dalam penjualan sukuk yang diterbitkan suatu negara atau korporasi di pasar keuangan internasional;
c) rencana kerja, strategi, jaringan distribusi dan metodologi dalam penjualan sukuk yang akan diterbitkan oleh Pemerintah; dan