Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Tentang Surat Utang Syariah

Rafida Ulfa, Jurnalis
Senin 13 Agustus 2018 15:18 WIB
Uang Rupiah. Foto: Okezone
Share :

8. Waktu setelmen SBSN yang semula dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing (T+5) diubah menjadi tujuh hari kerja setelah penetapan hasil penjualan SBSN dalam valuta asing (T+7). Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya perbedaan hari kerja atau hari libur yang terjadi pada hari kelima (praktek umum setelmen di hari kelima) antara waktu Jakarta dengan Amerika Serikat.

 

(feb)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya