Namun Washington menegaskan bahwa Brunson -yang memiliki izin tinggal di Turki dan mengelola sebuah gereja di Izmir- merupakan korban 'perlakuan yang semena-mena'.
Juru bicara Gedung Putih, Sarah Sanders, menyatakan 'tidak ada bukti pendeta Brunson melakukan pelanggaran hukum' di Turki.
Brunson telah ditahan selama dua tahun dan terancam hukuman penjara 35 tahun jika dinyatakan bersalah.
(Dani Jumadil Akhir)