JAKARTA - Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) impor. Hal ini dimaksudkan menekan defisit neraca dagang dan defisit transaksi berjalan, sehingga menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menyatakan, saat ini pemerintah tengah mengkaji 900 komoditas yakni barang konsumsi yang akan dikenakan kenaikan tarif PPh impor. Selama ini memang telah terkena tarif yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2015 dan PMK 34/2017 dikenakan sebesar 2,5%-10%.
"Ini kita kaji mana (komoditas) yang sudah ada produksi dalam negeri, yang diproduksi UMK, kemudian mana yang multiplier effect di perekonomiannya tinggi," katanya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Selain itu, data komoditas tersebut akan disandingkan dengan data impor yang dimiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cuka. Sebab, sejak berlaku penertiban impor berisiko tinggi (PIBT), daftar barang impor menjadi lebih rinci.