"Itu mau kita cocokin semua dan kita akan melakukan kenaikan tarif PPh impornya, dari sekarang yang sudah kena itu akan kita naikkan," katanya.
Sehingga, bila kebijakan tersebut berlaku maka penguasaha yang tetap melakukan impor pada komoditas tersebut akan dikenakan tarif PPh impor yang lebih tinggi. Saat itu pemerintah membutuhkan waktu hingga dua pekan untuk mengkaji 900 komoditas tersebut.
Dia menjelaskan, kebijakan ini untuk memberikan sinyal kepada masyarakat untuk menggunakan produksi dalam negeri. Dengan demikian mengurangi impor sehingga menekan defisit neraca dagang dan defisit transaksi berjalan.
"Ini tentang menjaga neraca pembayaran dan mengurangi defisit transaksi berjalan," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)