Pemerintah menitipkan uang ganti rugi melalui Pengadilan setelah adanya kekuatan hukum yang dimenangkan dalam persengketaan kepemilikan lahan tersebut.
"Kami tetap pembebasan lahan itu berjalan terus dan tidak terpengaruh persengketaan," katanya menegaskan.
Menurut Ady, pembebasan lahan yang sudah dilakukan ganti rugi pada masyarakat sekitar 26% (690 bidang) dari 38 kilometer (2.722 bidang). Pihaknya optimistis tahun 2018 pembebasan lahan jalan tol Serang-Panimbang rampung 100%.
Sebab, pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol harus direalisasikan tahun 2019.
"Kami minta masyarakat mendukung pembangunan jalan tol itu," ujarnya. (gir)
(Rani Hardjanti)