JAKARTA - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 sebesar Rp1.783,76 triliun. Angka ini mengalami perubahan dari sebelumnya usulan dalam Nota Keuangan 2019 sebesar Rp1.781 triliun.
Hal ini disebabkan berubahnya asumsi nilai tukar Rupiah dari Rp14.400 per USD menjadi Rp14.500 per USD, selain itu target lifting minyak juga berubah dari 750.000 barel per hari menjadi 775.000 barel per hari.
"Besaran target penerimaan perpajakan 2019 sudah mengakomodasi perubahan asumsi yanh kemarin sudah ditetapkan," ujarnya dalam rapat di Ruang Banggar, DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Bila dirinci target penerimaan perpajakan nonmigas tahun depan Rp1.720,22 triliun. Terdiri dari pajak non migas sebesar Rp1.511,40 serta kepabeanan dan cukai sebesar Rp208,82 triliun.