Instruksi kepada Menteri Pertanian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang
Melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2018 itu, Presiden menginstruksikan Menteri Pertanian untuk melakukan evaluasi terhadap proses pemberian Izin Usaha Perkebunan dan pendaftaran Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, dan yang telah diterbitkan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atau izin usaha perkebunan untuk budi daya kelapa sawit untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling kurang 20% dari total luas areal lahan yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan; serta menyampaikan hasil evaluasinya kepada Menko Perekonomian.
Adapun kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Presiden menginstruksikan untuk melakukan evaluasi terhadap: a. Kesesuaian HGU perkebunan kelapa sawit dengan peruntukan tata ruang; b.realiasasi pemanfaatkan HGU perkebunan kelapa sawit; c. peralihan HGU kepada pihak lain tanpa pendaftaran BPN; dan c. pelaksanaan perlindungan dan/atau pembangunan areal hutan yang bernilai konservasi tinggi (HCVF) dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit; serta melaporkan hasil evaluasinya kepada Menko Perekonomian.
Melalui Inpres ini pula, Presiden menginstruksikan Menteri ATR/Kepala BPN untuk melakukan percepatan penerbitan hak atas tanah kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan hak masyarakat seluas 20% dari pelepasan kawasan hutan dan dari HGU perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan Menteri ATR/Kepala BPN untuk melakukan percepatan penerbitan hak atas tanah pada lahan-lahan perkebunan kelapa sawit rakyat.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres Nomor 8 Tahun 2018 yang telah dikeluarkan di Jakarta pada 19 September 2018 itu.
(Dani Jumadil Akhir)