JAKARTA - Keputusan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan mencabut ketentuan mengenai lock up saham hasil penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement dikhawatirkan pelaku pasar akan terjadi pergerakan harga saham yang terlalu tajam.
Pasalnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada tingginya volatilitas pergerakan harga saham perseroan.
Direktur Investa Sran Mandiri Hans Kwee mengatakan, kekhawatiran tersebut yang akan membuat perusahaan tercatat untuk berpikir ulang melakukan private placement.
”Kalau itu dicabut volatilitas harga akan tinggi. Pengaruhnya ke emiten ini mereka akan lebih hati-hati melakukan private placement, karena ada risiko volatilitas itu," ujarnya di Jakarta seperti dikutip Harian Neraca.
Baca Juga: Perang Dagang Jadi Tantangan Dongkrak IHSG
Dia menjelaskan, kebijakan ini memiliki dampak positif dan negatif bagi investor. Untuk investor institusi, kebijakan ini menguntungkan karena tidak ada ketentuan untuk menahan penjualan saham hasil private placement dalam periode tertentu.
Sementara itu, untuk investor ritel, tentu akan dirugikan karena biasanya investor yang membeli melalui private placement mendapatkan harga lebih murah sehingga saat melakukan penjualan keuntungan yang didapat lebih tinggi.
"Kebijakan ini menarik memang, tapi masing-masing ada keuntungan dan kerugiannya. Bagusnya memang ada lock up untuk menghindari risiko di perusahaan," ujarnya.
Sementara menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat, tujuan investor masuk ke private placement adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih sehingga aturan penguncian saham dinilai menghambat.
”Mereka ingin kepastian modal untuk lebih cepat kembali. Memang seharusnya dicabut soal lock-up saham ini," tuturnya.
Baca Juga: Pikat Investor, BEI Bakal Keluarkan Produk Baru
Bagi Presiden Direktur PT BCA Sekuritas, Mardy Susanto, selama regulasi baru itu akan membuat bursa lebih likuid, maka akan mendapat dukungan penuh dari perusahaan sekuritas.
"Kalau instrumen lebih likuid kan lebih bagus. Mengenai daya serap sejauh mana itu kan tergantung pada kondisi dan kemampuan pasar," kata dia.
Sebagai informasi, BEI menjelaskan rencana mencabut ketentuan mengenai lock up saham hasil penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement dimaksudkan untuk mengakomodasi keinginan pasar.
Nantinya, ketentuan baru itu akan tertuang dalam pengembangan Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
Menurut Direktur PT Mandiri Sekuritas, Andy Bratamihardja, dalam praktiknya selama ini founder dari perusahaan tercatat memberikan kelunakan kepada pihak yang membeli saham di harga rendah, yakni 6 bulan sebelum penawaran umum.
Opsinya, ada yang memberikan waktu selama 8 bulan hingga 12 bulan bagi investor untuk mengunci sahamnya alias lock up. Kata dia, usulan bursa membuka kunnci ini perlu diantisipasi maksimal untuk meminimalisasi banjirnya penjualan saham oleh investor yang berhasil membeli dengan harga rendah.
(Dani Jumadil Akhir)