BI Longgarkan Kebijakan, Saatnya Berburu Properti

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 01 Oktober 2018 12:13 WIB
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
Share :

SEJAK 1 Agustus 2018, Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan Loan to Value atau Financing to Value (LTV atau FTV), sehingga masyarakat lebih mudah memiliki tempat tinggal dengan menggunakan kredit atau pembiayaan dari perbankan.

Tujuan akhirnya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan permintaan terhadap sektor properti khususnya tempat tinggal. Kebijakan LTV atau FTV merupakan kebijakan yang mengatur besarnya nilai kredit atau pembiayaan yang diberikan bank bila dibandingkan dengan nilai agunan berupa properti. Kredit merupakan produk dari bank konvensional, sedangkan pembiayaan adalah produk dari bank syariah. Sebagai contoh, bila rasio LTV atau FTV ditetapkan sebesar 80% dan kita ingin mengajukan kredit atau pembiayaan untuk membeli rumah (sebagai agunan) seharga Rp1 miliar, maka nilai maksimal kredit atau pembiayaan yang dapat diberikan bank adalah Rp800 juta.

Kebijakan LTV atau FTV pertama kali diterbitkan BI pada tahun 2012 untuk menahan laju pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang terlalu tinggi. Di pertengahan 2012, KPR tumbuh 45% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Permintaan terhadap rumah untuk tempat tinggal sangat tinggi sehingga menyebabkan harga rumah melonjak di atas harga wajar. Ada tiga bentuk pelonggaran kebijakan LTV atau FTV yang dilakukan BI. Pertama, penentuan rasio LTV atau FTV kredit atau pembiayaan fasilitas pertama untuk seluruh tipe ukuran properti diserahkan kepada masing-masing bank.

Baca Juga: Melambat, Selisih Kredit dan DPK Rp99 Triliun Sampai Akhir 2018

Sebelumnya rasio LTV atau FTV untuk kredit atau pembiayaan fasilitas pertama beberapa tipe ukuran properti dipatok BI sebesar 85% sampai 90%. Pelonggaran kedua terkait mekanisme inden. Maksimal pemberian kredit atau pembiayaan ditentukan lima fasilitas tanpa melihat urutan. Sebelumnya mekanisme inden hanya di batasi maksimal dua fasilitas saja, itu pun untuk fasilitas urutan pertama dan kedua. Masih terkait dengan properti inden, pelonggaran ketiga berupa penyesuaian tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan properti inden.

Salah satu contoh adalah maksimum pencairan tahap satu yang sebelumnya dipatok 40% dari plafon ketika fondasi selesai, dilonggarkan menjadi dapat dicairkan 30% dari plafon hanya dengan melakukan tanda tangan perjanjian kredit atau pembiayaan properti. Pelonggaran juga terjadi di tahap-tahap pencairan berikutnya hingga selesai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya