Waspada Maraknya Spekulan
Ketika jumlah fasilitas inden dilonggarkan dari dua menjadi lima, bahkan tanpa melihat lagi urutan fasilitas, akan mendorong orang untuk membeli properti. Asal memiliki cash flow yang cukup untuk membayar bunga atau bagi hasil, orang dapat membeli properti inden tanpa memiliki modal di awal dengan menggunakan kredit atau pembiayaan bank. Perbankan perlu mencermati risiko kehadiran spekulan yang akan muncul. Mereka akan mengambil kredit atau pembiayaan properti inden dan menjual kembali dalam waktu dekat karena sebetulnya mereka tidak memiliki cash flow untuk membayar bunga atau bagi hasil tiap bulannya.
Baca Juga: BI: Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh 11%
Tujuan mereka hanya mendapatkan margin. Perilaku spekulan akan merugikan sektor properti. Orang yang benar-benar ingin membeli rumah harus membayar harga lebih mahal. Bayangkan bila jumlah spekulan banyak dan unit properti ludes oleh mereka, pada akhirnya harga properti akan melonjak dan tidak wajar lagi. Oleh karena itu BI telah mewajibkan bank untuk memastikan tidak terjadi pengalihan kredit atau pembiayaan properti inden dari nasabah satu ke nasabah lain dalam jangka waktu satu tahun.
Selain itu, bank juga diwajibkan memiliki sistem informasi untuk memonitornya. Namun kewaspadaan masyarakat terhadap munculnya spekulan juga penting agar tidak mengalami kerugian. Masyarakat diharapkan berburu properti dengan cermat. Memilih properti sesuai dengan kemampuan cash flow sangat penting untuk menjaga kualitas pembayaran, apalagi ketika ingin mengambil fasilitas kredit atau pembiayaan lebih dari satu. Membandingkan harga properti dengan teliti agar tidak terperangkap spekulan.
Anda dapat memilih bank yang menawarkan rasio LTV atau FTV yang besar untuk meminimalkan Down Payemnt . Namun jangan lupa untuk membandingkan penawaran bunga atau bagi hasilnya yang lebih rendah. Pada akhirnya Anda yang menentukan pilihan tersebut.
JODHI SATYAGRAHA BOEDIONO
Departemen Kebijakan Makroprudensial, Asisten Analis Bank Indonesia
(Kurniasih Miftakhul Jannah)