Masyarakat Lebih Mudah Menjangkau
Setelah kebijakan dilonggarkan, bank dapat memberikan porsi kredit atau pembiayaan terhadap total agunan yang lebih besar dari yang sebelumnya dipatok BI khususnya kredit atau pembiayaan fasilitas pertama. Semakin besar rasio LTV, semakin besar porsi kredit atau pembiayaan yang diberikan bank dan semakin kecil uang muka (down payment ) yang perlu disiapkan nasabah ketika membeli rumah. Ketidakpastian kondisi ekonomi global saat ini memberikan tekanan pada nilai tukar rupiah.
Baca Juga: Penyaluran Kredit Bank Capai Rp5.052,1 Triliun hingga Agustus 2018
Perang dagang AS - Tiongkok hingga menurunnya harga komoditas cukup berdampak pada kinerja ekspor Indonesia. Namun ekonomi Indonesia masih tumbuh meningkat hingga triwulan II 2018 didorong oleh konsumsi rumah tangga. Konsumsi perumahan menyumbang 13,5% menunjukkan daya beli properti yang cukup terjaga. Di sisi lain, ke naikan harga properti masih cenderung terbatas dan menjadi peluang tersendiri. Rasio LTV atau FTV yang dilonggarkan menjadi saat yang tepat untuk berburu properti demi menangkap peluang tersebut. Namun ketika permintaan terhadap kredit atau pembiayaan properti menjadi tinggi, perbankan akan menghadapi risiko kredit yang meningkat.
BI harus terus memantau kesehatan perbankan karena aset perbankan mendominasi hingga 74% dari total aset seluruh lembaga keuangan. Manfaat pelonggaran LTV atau FTV juga dirasakan oleh para pengembang properti (developer). Developer dapat lebih cepat menikmati pencairan kredit atau pembiayaan dari bank ketika menjual properti inden. Mereka tidak perlu menyiapkan modal sendiri sebesar yang sebelumnya, sebagai contoh untuk pencairan tahap pertama, pencairan kredit atau pembiayaan bank dapat dicairkan hanya dengan melakukan tanda tangan perjanjian kredit atau pembiayaan properti saja.
Baca Juga: Terjebak Kredit Macet, Apa yang Bakal Dilakukan Bank?
Padahal sebelumnya, pencairan tahap pertama dapat dilakukan ketika fondasi properti sudah selesai. Jika ingin mendorong sektor properti memang tidak dapat dilakukan hanya dengan mendorong dari sisi permintaan saja. Pelonggaran rasio LTV atau FTV saja tidak akan cukup. Bayangkan ketika rasio LTV atau FTV dilonggarkan, uang muka menjadi ringan dan permintaan properti akan meningkat. Bila tidak diimbangi stok properti yang cukup, maka harga properti dapat melonjak tinggi. Ketika pelonggaran tahapan pencairan tersebut diterapkan, perbankan terpapar risiko gagal bangun developer.
BI mewajibkan adanya perjanjian kerja sama antara bank dengan developer untuk mencegah risiko tersebut. Selain itu, developer juga diwajibkan memiliki jaminan kepada bank. Namun demikian, perbankan sebaiknya tetap waspada akan munculnya developer “nakal” dan atau atau belum memiliki pengalaman cukup yang kemungkinan besar akan bermunculan ketika permintaan properti meningkat.