"Terhadap masalah ketidakpatuhan tersebut pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan Rp676,15 miliar," sebutnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Permasalahan ketidakpatuhan itu antara lain penambahan pagu anggaran Subsidi Listrik Tahun 2017 sebesar Rp5,22 triliun tidak sesuai dengan UU APBN-P dan tidak berdasarkan penimbangan yang memadai.
Baca Juga: Ketua BPK Beberkan 5.852 Permasalahan, Kerugiannya Tembus Puluhan Triliunan Rupiah
Kemudian kekurangan volume pekerjaan pada 63 Kementerian Lembaga (KL) senilai Rp149,48 miliar, serta di 475 pemda senilai Rp547,96 miliar. Aset yang dikuasai pihak lain pada 12 KL senilai Rp233,84 miliar, serta pada 64 pemda senilai Rp39.39 miliar. Serta denda keterlambatan pekerjaan yang belum dipungut/diterima senilai Rp128,38 miliar pada 45 KL dan senilai Rp217,95 miliar pada 305 pemda.