Meski demikian, pendanaan terus diberikan, bahkan dengan menaikkan jumlah dana desa di tahun selanjutnya. Selain itu, pengawasan dan pendampingan dalam penyaluran dana desa terus diperbaiki.
"Jadi tahun-tahun berikutnya penyerapan dana desa naik jadi 97% dan 98%, Insya Allah, tahun ini bisa di atas 99%. Kenaikan penyerapan menunjukkan tata kelola lebih baik," ucapnya.
Menurut Eko, pencairan dana desa saat ini semakin tepat waktu. Serta dalam pengawasannya, tahap pencairan selanjutnya tidak dapat dilakukan sebelum ada laporan hasil audit dan laporan pembenahan dari penggunaan dana sebelumnya.
Selain itu, dana desa hanya bisa dicairkan jika 75% dari desa telah menerima. "Jadi persyaratannya ketat dan penyerapan dana desa juga menunjukkan tata kelola lebih baik," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)