JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasikan proses penyelesaian percepatan transaksi bursa (settlement) menjadi T+2 pada 26 November. Nantinya, dengan T+2 proses pencairan dana di pasar modal akan lebih cepat yakni dalam waktu dua hari.
Selama ini, siklus penyelesaian transaksi bursa berlaku T+3 atau penyerahan efek dan dana oleh penjual dan pembeli dilakukan pada hari bursa ketiga. Dengan T+2, proses penyelesaian akan dilakukan 2 hari setelah transaksi dilakukan.
Baca Juga: BEI Incar Pendapatan Rp1,1 Triliun Tahun Depan
Hal ini berarti penerimaan efek dan dana akan lebih cepat 1 hari dari sebelumnya, namun konsekuensinya adalah kewajiban serah efek dan dana juga akan lebih cepat 1 hari.
"T+2 sudah semakin dekati hari H-nya, pada tanggal 26 November kita canangkan sudah T+2.