JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan memberikan penghargaan khusus kepada 21 pegawai Kemenkeu yang menjadi korban jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 di Perairan Karawang, Jawa Barat, pada Senin 29 Oktober 2018, kemarin.
Sri mulyani menyatajan, tunjangan akan diberikan berupa 48 kali gaji pokok serta beasiswa bagi anak-anak korban.
"Kalau di kemenkeu kita akan lihat aturan yang ada. Sesuai PP (peraturan pemerintah) ASN itu mendapatkan tunjangan 48 kali gaji pokok. Tapi itu nilainya mungkin tidak terlalu banyak karena yang dihitung gaji pokoknya,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Selasa (30/10/2018).
Baca Juga: 21 Foto Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air Dipajang di Kemenkeu
Sementara itu, untuk pemberian beasiswa bagi anak korban disesuaikan dengan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diterbitkan sejak 16 September 2015 lalu.