“Dari pemerintah, itu ada beasiswa berdasarkan PP 70/2015,” kata dia.
(Foto: Dok.Ditjen Pajak)
Dalam beleid tersebut, memang diatur bantuan beasiswa yakni dalam konteks kematian karena kecelakaan kerja dan kematian diluar kecelakaan kerja. Dalam jaminan kematian karena kecelakaan kerja beasiswa diberikan dengan ketentuan anak masih sekolah atau kuliah, berusia paling tinggi 25 tahun, belum pernah menikah, serta belum bekerja.
Baca Juga: Hantarkan Istri Tugas di Puskesmas Sungailiat, Keluarga Rizal Jadi Korban Lion Air