Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air Dapat Tunjangan Gaji hingga Beasiswa

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 30 Oktober 2018 14:25 WIB
Kemenkeu Berduka (Foto: Dok.Ditjen Pajak)
Share :

“Dari pemerintah, itu ada beasiswa berdasarkan PP 70/2015,” kata dia.

(Foto: Dok.Ditjen Pajak)

Dalam beleid tersebut, memang diatur bantuan beasiswa yakni dalam konteks kematian karena kecelakaan kerja dan kematian diluar kecelakaan kerja. Dalam jaminan kematian karena kecelakaan kerja beasiswa diberikan dengan ketentuan anak masih sekolah atau kuliah, berusia paling tinggi 25 tahun, belum pernah menikah, serta belum bekerja.

Baca Juga: Hantarkan Istri Tugas di Puskesmas Sungailiat, Keluarga Rizal Jadi Korban Lion Air

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya