Adapun anak yang masih tingkat SD diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45 juta, tingkat SMP sebesar Rp35 juta, tingkat SMA dan setingkatnya sebesar Rp25 juta, serta tingkat perguruan tinggi sebesar Rp15 juta.
Sedangkan dalam jaminan kematian diluar kecelakaan kerja diberikan bantuan beasiswa kepada 1 orang anak dari peserta yang wafat, dengan ketentuan masih sekolah atau kuliah, berusia paling tinggi 25 tahun, belum pernah menikah, dan belum bekerja. Bantuan diberikan secara sekaligus sebesar Rp15 juta yang dibayarkan dalam satu kali.
(Feb)
(Rani Hardjanti)