Sah, DPR Resmikan APBN 2019 Jadi Undang-Undang!

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 31 Oktober 2018 13:58 WIB
Pengesarahan RUU APBN 2019 menjadi UU (Foto: Yohana)
Share :

Selain itu pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp2.165,1 triliun. Pendapatan itu terdiri dari penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.786,4 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp378,3 triliun.

Adapun belanja negara ditargetkan sebesar Rp2.461,1 triliun. Secara rinci, terdiri dari belanja pemerintah pusat menjadi Rp1.634,3 triliun, yang terdiri dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) Rp855,4 triliun, serta belanja non-K/L menjadi Rp778,9 triliun.

Sementara itu, belanja non-K/L tersebut terdiri dari pembayaran bunga utang sebesar Rp275,9 triliun, subsidi energi sebsar Rp159,9 triliun, serta belanja lainnya Rp114 triliun. Alokasi subsidi energi tersebut termasuk subsidi BBM dan elpiji Rp100,7 triliun dan subsidi listrik Rp 59,3 triliun.

Kemudian alokasi untuk belanja lain-lain sudah termasuk di dalamnya dana cadangan penanggulangan bencana Provinsi NTB dan Sulawesi Tengah sebesar Rp10 triliun, serta cadangan pooling fund bencana sebesar Rp1 triliun.

Sedangkan, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp826,8 triliun. Terdiri dari transfer ke daerah Rp756,8 triliun dan dana desa Rp70 triliun.

Dengan demikian, defisit keseimbangan primer sebesar Rp20,1 triliun. Sedangkan defisit anggaran menjadi Rp296 triliun atau 1,84% terhadap PDB.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya