Sah, DPR Resmikan APBN 2019 Jadi Undang-Undang!

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 31 Oktober 2018 13:58 WIB
Pengesarahan RUU APBN 2019 menjadi UU (Foto: Yohana)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelenggarakan Rapat Paripurna pada hari ini, Rabu (30/10/2018). Dalam Rapat Paripurna disetujui Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019 menjadi undang-undang.

Adapun rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.Untuk pembahasan RUU APBN 2019 dimulai sejak pukul 12.00 WIB dengan diawali penyampaian pandangan fraksi.

"Apakah setiap fraksi menyetujui RUU APBN 2019 tentang asumsi makro juga pendapatan dan dan belanja negara tahun 2019 menjadi undang-undang?," tanya Agus kepada anggota DPR dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Baca Juga: DPR dan Sri Mulyani Setujui Postur RAPBN 2019, Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 5,3%

Anggota DPR pun secara serentak menyatakan pendapatnya yang menyetujui postur APBN 2019 tersebut. Dengan demikian 10 fraksi menyepakati RUU APBN 2019 menjadi undang-undang.

"Setuju," jawab anggota DPR secara serentak.

"Terimakasih," sahut Agus sambil mengetok palu menandai persetujuan.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyatakan terimakasih untuk setiap proses penyusunan RUU APBN 2019 sehingga mendapatkan kesepakatan.

"Pemerintah mengucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi, komisi, Badan Anggaran DPR RI yang telah melaksanakan proses pembahasan RUU APBN tahun 2019 dengan berbagai pandangan, masukan dan saran yang konstruktif, sehingga dapat dicapai kesepakatan APBN tahun 2019," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: 6 Fakta RAPBN 2019, Defisit Anggaran Negara Masih Tetap 1,84%?

Adapun postur APBN 2019 yang disetujui yakni pertumbuhan ekonomi di tahun 2019 ditargetkan sebesar 5,3%, inflasi sebesar 3,5%, dan tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan sebesar 5,3%, serta nilai tukar Rupiah sebesar Rp15.000 per USD.

Kemudian harga minyak mentah Indonesia sebesar USD70 per barel. Sementara lifting minyak 775.000 barel per hari dan lifting gas 1,25 juta barel setara minyak per hari.

Selain itu pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp2.165,1 triliun. Pendapatan itu terdiri dari penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.786,4 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp378,3 triliun.

Adapun belanja negara ditargetkan sebesar Rp2.461,1 triliun. Secara rinci, terdiri dari belanja pemerintah pusat menjadi Rp1.634,3 triliun, yang terdiri dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) Rp855,4 triliun, serta belanja non-K/L menjadi Rp778,9 triliun.

Sementara itu, belanja non-K/L tersebut terdiri dari pembayaran bunga utang sebesar Rp275,9 triliun, subsidi energi sebsar Rp159,9 triliun, serta belanja lainnya Rp114 triliun. Alokasi subsidi energi tersebut termasuk subsidi BBM dan elpiji Rp100,7 triliun dan subsidi listrik Rp 59,3 triliun.

Kemudian alokasi untuk belanja lain-lain sudah termasuk di dalamnya dana cadangan penanggulangan bencana Provinsi NTB dan Sulawesi Tengah sebesar Rp10 triliun, serta cadangan pooling fund bencana sebesar Rp1 triliun.

Sedangkan, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp826,8 triliun. Terdiri dari transfer ke daerah Rp756,8 triliun dan dana desa Rp70 triliun.

Dengan demikian, defisit keseimbangan primer sebesar Rp20,1 triliun. Sedangkan defisit anggaran menjadi Rp296 triliun atau 1,84% terhadap PDB.

Kemudian, untuk pembiayaan anggaran sebesar Rp296 triliun. Terdiri dari pembiayaan utang sebesar Rp359,3 triliun dan pembiayaan investasi sebesar Rp75,9 triliun.

Adapun, pembiayaan investasi antara lain mencakup dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp20 triliun dan dana abadi penelitian sebesar Rp1 triliun.

(Feb)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya