JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menerapkan penyelesaian transaksi jual dan beli efek menjadi 2 hari (T+2). Ini jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya penyelesaian transaksi bursa efektif di pasar saham memakan waktu 3 hari (T+3).
Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengikuti kebijakan di pasar global. Yang mana pada pasar global saat ini penyelesaian transaksi hanya berlangsung 2 hari saja.
Berdasarkan catatan yang lanjut Irfan, sudah ada 25 negara yang menerapkan kebijakan tersebut. Bahkan negara-negara tetangga seperti Malaysia, hingga Thailand pun sudah meneraokan kebijakan tersebut.
"Perkembangan dan integrasi sistem teknologi informasi memungkinkan penyelesaian transaksi lebih efesien dan lebih cepat dari T+3," ujarnya dalam sesi sosialisasi kepada wartawan road to T+2 settlement cycle di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (31/10/2018).