Baca Juga: Penyelesaian Transaksi T+2 Berlaku November 2018
Menurut Irfan tujuan dari penerapan sistem T+2 ini juga untuk meningkatkan efesiensi penyelesaian transaksi. Sehingga diharapakan likuiditas transaksi bisa meningkat.
"Harapanya investor asing lebih mudah bertransaksi enggak ada time lag, karena selama ini ada delay 1 hari karena ada beda settlement sampai 12 jam," jelasnya.
Nantinya, pada implementasi awal T+2 hingga H+2 perseroan diwajibkan untuk tidak melakukan aksi korporasi. Adapun beberapa aksi korporasi tersebut antara lain dividen tunai, dividen interim tunai, dividen saham, saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
"Untuk mencegah dampak kompleksitas terhadap perubahan sistem, maka SRO mengusahakan agar tidak terdapat recording date aksi korporasi pada masa transisi. Recording date akan berjalan normal kembali pada 29 November 2018," ucapnya.