Kemenhub Punya Wewenang Pecat Direktur Teknik Lion Air

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 31 Oktober 2018 14:40 WIB
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Okezone)
Share :

"Lion Air akan melaksanakan arahan dan keputusan Kemenhub untuk merumahkan serta memberhentikan Muhammad Asif yang menjabat sebagai Direktur Teknik Lion Air saat ini," ujarnya.

 

Danang menjelaskan, keputusan ini berlaku efektif per tanggal 31 Oktober 2018 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga: Menhub Minta Direktur Teknik Lion Air Diberhentikan Hari Ini

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Budi meminta agar merumahkan Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif hari ini juga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya