Kemenhub Punya Wewenang Pecat Direktur Teknik Lion Air

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 31 Oktober 2018 14:40 WIB
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pihak Lion Air untuk mencopot jabatan Direktur Teknik. Lion Air pun telah menunjuk penggantinya yakni Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas.

Apakah Kementerian Perhubungan mempunyai wewenang memecat Direktur Lion? Budi menegaskan, Kemenhub memiliki wewenang untuk mencopot Direktur Teknik Lion Air.

"Kami memiliki wewenang," tegas Menhub di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

 Baca Juga: 31 Penumpang Lion Air JT 610 Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penunjukan tersebut merupakan bagian dari arahan dan keputusan sebagaimana yang disampaikan oleh Menhub Budi Karya, dalam hal ini sebagai regulator, mengenai status merumahkan dan memberhentikan direktur teknik Lion Air.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya