Namun dalam mengevaluasi tersebut, nantinya pemerintah tidak hanya sendiri. Pemerintah akan didampingi oleh Federal Aviation Administration (FAA) dan organisasi penerbangan dunia (ICAO).
"Kita juga akan meminta pendampingan dari Federal Aviation Administration (FAA), International Civil Aviation Organization (ICAO), European Union (EU) dan lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Disebut Gajinya Hanya Rp3,7 Juta, Ini Kekecewaan Pilot Lion Air
Mengenai kritikan dari pemerintah Australia, Budi menanggapinya dengan santai. Sebab menurutnya, mengenai pelarangan pejabat negara menggunakan Lion Air, dirinya menyebut itu hanya berlaku pada instansi pemerintahan tertentu saja yakni Kementerian Perdagangan Australia.