Cerita Menhub Dikagetkan dengan Jatuhnya Lion Air JT 610

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 02 November 2018 09:25 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Okezone
Share :

Akibatnya, FAA menurunkan tingkat keselamatan penerbangan di Indonesia ke kategori dua yang artinya masuk dalam kelompok negara-negara yang belum mampu memenuhi syarat keselamatan terbang internasional.

 

Langkah ini disusul dengan larangan terbang bagi seluruh maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa oleh otoritas penerbangan Ini Eropa (UE). Larangan ini berpedoman pada hasil audit ICAO dan FAA yang menilai bahwa pengelola penerbangan di Indonesia tidak mampu memenuhi persyaratan keselamatan terbang internasional.

Larangan itu resmi dicabut pada bulan Juni 2018. Uni Eropa telah resmi mencabut larangan terbang terhadap 62 maskapai Indonesia. Hal itu terjadi karena direvisinya regulasi terkait keselamatan penerbangan di Tanah Air.

Baca Juga: Menhub Lakukan Spesial Audit Terhadap Lion Air, Ini yang Dicek

"Kita tidak ingin kehilangan kesempatan untuk perbaikan keselamatan. Kita minta FAA, ICAO untuk dicek," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya