Airlangga mengatakan, dalam peraturan tersebut juga akan dibahas mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), peta jalan daripada mobil, termasuk sedan dan mobil listrik.
Dalam mendukung program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), pihaknya telah menyelesaikan aturan hukum untuk electrified vehicle (EV) dan sedang dikoordinasikan di tingkat Menteri Koordinator untuk mendapat persetujuan dari Presiden.
Aturan itu mengatur tentang litbang dan inovasi, pengembangan industri, serta percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan raya. “Selain itu, mengatur tentang pemberian fasilitas fiskal, seperti bea masuk ditanggung pemerintah, pembiayaan ekspor dan bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan battery swap. Dari sisi fasilitas nonfiskal, seperti penyediaan parkir khusus, keringanan biaya pengisian listrik di SPLU, hingga bantuan promosi,” ujarnya.
Saat ini pengembangan kendaraan mobil listrik di Indonesia baru mencapai tahap studi yang dilakukan Kemenperin bersama enam perguruan tinggi, yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), dan Universitas Udayana.