JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mendorong persiapan implementasi percepatan siklus penyelesaian transaksi bursa (settlement) dari T+3 ke T+2 yang akan jatuh pada tanggal 26 November 2018. Nantinya, dengan T+2 proses pencairan dana di pasar modal akan lebih cepat yakni dalam waktu dua hari.
Persiapan ini juga dilakukan pihak Self Regulatory Organization (SRO) lainnya yakni PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menjelaskan, BEI telah menguji sistem T+2 pada 105 Anggota Bursa (AB) dan 18 Bank Kustodian (BK) selama 5 pekan.
Baca Juga: OJK Bakal Sanksi Broker yang Tak Siap Jalankan Transaksi Saham T+2
Hasilnya dari 105 AB, terdapat 104 AB atau 99 persen telah menyatakan siap untuk sistem settlement, artinya masih ada 1 AB yang belum siap. Sedangkan 18 BK telah menyatakan 100% siap.
"Kita punya waktu minggu depan lagi untuk pengujian. Kita masih menunggu pernyataan kesiapan dari satu sekuritas. Insya Allah 20 November seluruh sekuritas sudah siap," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jumat (09/11/2018).