JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) pastikan implementasi percepatan siklus penyelesaian transaksi bursa (settlement) T+2 akan berlangsung pada tanggal 26 November 2018. Bila sebelumnya menggunakan sistem T+3 yakni penyelesaian transaksi memakan waktu hari, maka akan lebih cepat menjadi dua hari.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, salah satu tujuan penerapan T+2 yakni untuk meningkatkan competitiveness di pasar modal.
“Memang untuk meningkatkan competitiveness. Di Asean, Malaysia itu malah belum. BEI jadi kedua yang terapkan setelah Thailand, sedangkan negara-negara lain sudah melakukan T+2,” jelas dia dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (9/11/2018).
Baca Juga: Transaksi Harian BEI Meningkat, Asing Catat Aksi Beli Rp3,78 Miliar dalam Sepekan
Selain untuk meningkatkan competitiveness, Laksono mengatakan, implementasi T+2 juga meningkatkan efisiensi dan penurunan biaya penyelesaian pelaku pasar modal secara jangka panjang. Kemudian diharapkan dapat meningkatkan likuiditas karena penyelesaian transaksi yang lebih cepat, efek yang telah dibeli oleh investor dapat dijual kembali dalam waktu yang lebih singkat.