JAKARTA - Passing grade (PG) dalam tes kemampuan dasar (TKD) CPNS 2018 menunai kritik. Kali ini, muncul petisi untuk meninjau dan merevisi sistem passing grade tersebut.
Melansir laman change.org, Mizan Banjarnegara memulai petisi dan ditujukan kepada Kementerian PAN RB, BKN, Ombudsman dan ketua serta wakil ketua DPR.
Pantauan Okezone, petisi online ini telah ditandatangani hampir 17.000 orang pada pukul 13.30 WIB.
Dia memaparkan, seiring dengan seleksi CPNS 2018 yang menetapkan passing grade pada TKD terlalu tinggi dan dengan sistem kurang efektif, dinilai oleh banyak kalangan harus segera diperbaiki atau segera ada kebijakan menyusul selagi proses seleksi ini masih berjalan dan belum ada ketetapan tahap selanjutnya, yaitu SKB.
Baca Juga: Listrik Padam Warnai Ujian CPNS, Jadi Molor 30 Menit
Penetapan sistem tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, setiap peserta harus mendapatkan nilai minimal 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
"Dengan ketentuan tersebut, maka jika salah satu unsur tidak memenuhi passing grade maka otomatis tidak lolos. Apakah itu yang terbaik?" ungkap dia.
Passing grade yang dipatok Badan Kepegawaian Nasional (BKN), menurut dia, terhitung rancu. Bahkan bisa jadi peserta yang memiliki akumulasi nilai lebih tinggi tidak lolos, sedangkan peserta dengan nilai lebih rendah diterima.
"Tapi oke lah tidak mengapa, mungkin tujuanya agar menghasilkan CPNS yang kecerdasan seimbang antara satu bidang dan bidang lainya," tutur Mizar.
Baca Juga: Tingkat Kelulusan Tes SKD CPNS 2018 Cuma 2%
Tapi yang jadi masalah adalah tingkat nilai ambang batas yang terlalu tinggi, dan komposisi antara TWK, TIU dan TKP yang dinilai tidak ideal, terutama di TKP banyak yg berguguran. PG TKP naik sebesar 17 poin dari 2014.
"Soal TKP apakah sudah melalui uji validitas reliabilitas? Tanya pakar statistik," jelas dia.
Hal tersebut, lanjut dia, terbukti di beberapa daerah yang telah menyelesaikan tes TKD yang jumlah kelulusanya jauh dari kuota yang dibutuhkan.
Dia pun menyebut beberapa contoh yang telah melalukan tes TKD:
1. Kabupaten Banyumas kuota formasi 729, yang lulus TKD 211 . (peserta gagal 4.761)
2. Kabupaten Lampung Utara, kuota 332 yang lolos TKD 78
3. Kabupaten Sragen Kuota formasi 505 lowongan, lolos TKD 121 orang (Peserta ikut tes: 2.839)
4. Kabupaten Meranti Formasi kuota 250, yang lolos TKD 38.
5. Kabupaten Bogor. Kuota Formasi tersedia 642, lolos TKD 284 (Peserta seleksi 7.528)
(Feb)