Kebijakan ERP, Motor Harus Bayar jika Lewat Jalan Ini

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 12 November 2018 13:00 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

Akan tetapi, pengenaan ERP pada sepeda motor tidak berlaku untuk semua jalan. Karena hanya beberapa jalan tertentu saja yang disiapkan untuk sepeda motor.

"Kalau berdasarkan Undang-Undang sekarang enggak kena. Jadi nanti di daerah situ akan bebas dari kendaraan roda dua (sepeda motor) ya," ujarnya saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (12/11/2018).

Menurut Bambang, ada beberapa alasan mengapa motor juga akan dikenakan kebijakan tersebut. Alasan pertama adalah untuk mengurai kepadatan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.

Baca Juga: Penerapan ERP Ditargetkan Berlaku Akhir 2019

Selain itu adalah untuk memastikan keselamatan pengemudi saat berkendara. Karena menurutnya, kendaraan bermotor memiliki tingkat keselamatan yang cukup rendah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya