Akan tetapi, pengenaan ERP pada sepeda motor tidak berlaku untuk semua jalan. Karena hanya beberapa jalan tertentu saja yang disiapkan untuk sepeda motor.
"Kalau berdasarkan Undang-Undang sekarang enggak kena. Jadi nanti di daerah situ akan bebas dari kendaraan roda dua (sepeda motor) ya," ujarnya saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Menurut Bambang, ada beberapa alasan mengapa motor juga akan dikenakan kebijakan tersebut. Alasan pertama adalah untuk mengurai kepadatan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.
Baca Juga: Penerapan ERP Ditargetkan Berlaku Akhir 2019
Selain itu adalah untuk memastikan keselamatan pengemudi saat berkendara. Karena menurutnya, kendaraan bermotor memiliki tingkat keselamatan yang cukup rendah.