JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah melakukan uji coba teknis sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP), pada 11 November 2018.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyatakan, bahwa kebijakan ERP akan maksimal diterapkan akhir tahun 2019. Sebab, ada beberapa kelompok jalan yang dikenakan tarif ini.
Baca Juga: Besok Sistem Jalan Berbayar Diuji Coba
Dia menjelaskan, ERP mempunyai tiga range (jarak). Di mana range pertama itu, Sudirman-Thamrin, range dua jalan utama DKI, bisa MT Haryono- Kuningan. Dan range tiga perbatasan Jakarta-Bekasi, Jakarta-Depok dan lain sebagainya.
"Kami sekarang sedang melakukan kajian itu, 2019 itu sudah harus karena ganjil-genap sudah lebih, itu konsep dari ERP," tuturnya di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Baca Juga: Kebijakan ERP, Motor Harus Bayar jika Lewat Jalan Ini
Dia menambahkan, pihaknya telah menyusun master plan, yang penting bagi pemerintah adalah semua kendaraan yang melewati ERP itu kena charge.