Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besok Sistem Jalan Berbayar Diuji Coba

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 13 November 2018 |11:25 WIB
Besok Sistem Jalan Berbayar Diuji Coba
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba teknis sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018). Uji coba ini melibatkan tiga perusahaan yang mengikuti lelang ERP.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjiatmoko mengatakan, proses lelang ERP yang dimulai sejak 22 Juni lalu memasuki tahap uji coba teknis dari proof of concept (POC) masing-masing perusahaan.Saat ini ada tiga penyedia perangkat ERP yang lolos tahap pra kualifikasi.

“Uji coba teknis itu bagian dari proses lelang," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta kemarin.

Baca Juga: Penerapan ERP Ditargetkan Berlaku Akhir 2019

Lelang ERP ada dua tahapan yaitu prakualifikasi serta evaluasi teknis dan harga. Dalam tahapan prakualifikasi, panitia lelang mendapatkan tiga perusahaan kemudian mereka diminta memasukkan dokumen teknis dan harga.

Tiga penyedia ERP telah memasukkan dokumen dan memaparkan POC. Sebagai pembuktian dan upaya evaluasi, perusahaan tersebut harus membangun sarana POC di Medan Merdeka Barat selama 20 hari terhitung mulai Rabu (14/11).

"Yang lolos teknis baru evaluasi harga dan ditetapkan sebagai pemenang yang nantinya ditugaskan membangun ERP," ungkapnya. Dalam dokumen POC uji coba teknis ERP dilakukan terhadap 205 kendaraan meliputi roda dua, empat, dan lebih.

Baca Juga: Kebijakan ERP, Motor Harus Bayar jika Lewat Jalan Ini

Perusahaan harus memenuhi unsur kriteria teknis yang tujuannya menekan pengguna kendaraan pribadi pindah ke angkutan umum bukan karena unsur harga.

Menurut Sigit, ada enam indikator penilaian uji coba teknis ERP satu di antaranya law enforcement yang menjadi kewenangan pihak kepolisian. Sementara lima indikator lainnya antara lain registrasi, subscribe, dan payment. Dia menargetkan akhir tahun ini satu perusahaan lelang sudah bisa ditetapkan.

“Pemenang nanti menjadi bagian dari penilaian dan domain panitia. Untuk kecepatan kendaraan yang melewati ERP rata-rata harus 35 km/jam. Saat ini baru 21 km/jam," katanya.

 Baca Juga: Rabu Nanti, Sistem Jalan Berbayar Diuji Coba di Jakarta

Lelang yang dilakukan tidak mengacu teknologi tertentu, melainkan lebih pada key performance indicator (KPI). Meskipun dua perusahaan pernah menguji cobakan ERP di Jakarta dengan teknologi DSRC, ERP tidak akan kembali dipermasalahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pembangunan ERP membutuhkan waktu dan ditargetkan selesai pada 2019. Selain menyiapkan infrastruktur pendukung ERP, Pemprov DKI kini tengah menyelesaikan naskah akademik untuk peraturan daerah (perda) tentang sistem ERP.

Rancangan perda (raperda) sudah masuk agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Perda ditarget kan selesai pada Desember mendatang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement