Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan ERP, Motor Harus Bayar jika Lewat Jalan Ini

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 12 November 2018 |13:00 WIB
Kebijakan ERP, Motor Harus Bayar jika Lewat Jalan Ini
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berencana memberlakukan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar. Tujunannya adalah untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum atau publik.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, kebijakan ERP ini akan berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi. Artinya selain mobil, motor pun akan terkena kebijakan yang baru di Indonesia tersebut.

Jika ERP di Jalan Sudirman-MH Thamrin jadi diterapkan untuk motor, maka motor juga harus membayar saat melintas.

Baca Juga: Alasan BPTJ Ingin Kebijakan Jalan Berbayar Segera Diterapkan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement