JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berencana memberlakukan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar. Tujunannya adalah untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum atau publik.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, kebijakan ERP ini akan berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi. Artinya selain mobil, motor pun akan terkena kebijakan yang baru di Indonesia tersebut.
Jika ERP di Jalan Sudirman-MH Thamrin jadi diterapkan untuk motor, maka motor juga harus membayar saat melintas.
Baca Juga: Alasan BPTJ Ingin Kebijakan Jalan Berbayar Segera Diterapkan