JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berencana memberlakukan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) alias jalan berbayar. Tujunannya adalah untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum atau publik.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, kebijakan ERP ini akan berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi. Artinya selain mobil, motor pun akan terkena kebijakan yang baru di Indonesia tersebut.
Jika ERP di Jalan Sudirman-MH Thamrin jadi diterapkan untuk motor, maka motor juga harus membayar saat melintas.
Baca Juga: Alasan BPTJ Ingin Kebijakan Jalan Berbayar Segera Diterapkan
Akan tetapi, pengenaan ERP pada sepeda motor tidak berlaku untuk semua jalan. Karena hanya beberapa jalan tertentu saja yang disiapkan untuk sepeda motor.
"Kalau berdasarkan Undang-Undang sekarang enggak kena. Jadi nanti di daerah situ akan bebas dari kendaraan roda dua (sepeda motor) ya," ujarnya saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Menurut Bambang, ada beberapa alasan mengapa motor juga akan dikenakan kebijakan tersebut. Alasan pertama adalah untuk mengurai kepadatan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.
Baca Juga: Penerapan ERP Ditargetkan Berlaku Akhir 2019
Selain itu adalah untuk memastikan keselamatan pengemudi saat berkendara. Karena menurutnya, kendaraan bermotor memiliki tingkat keselamatan yang cukup rendah.
Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, angka kecelakaan di jalan masih didominasi oleh sepeda motor. Dari keseluruhan kecelakaan yang tejadi di Indonesia, 75% diantaranya melibatkan sepeda motor.
"Maka itu saya kampanye terus bahwa naik motor itu keselamatannya rendah," ucapnya.
Baca Juga: Depok Terapkan Jalan Berbayar, Apa Bisa Dilakukan?
Menurut Bambang, rencananya kebijakan ini akan diterapkan pada akhir 2019 mendatang. Saat ini pihaknya terus melakukan kajian-kajian untuk mendukung penerapa ERP.
"ERP kan baru saya siapkan itu butuh waktu kira-kira satu tahun. Tahun depan saya targetkan bisa diimplementasikan," ujarnya
(Dani Jumadil Akhir)