Merpati Ingin Terbang Lagi, Ini Syarat dari Menhub

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 14 November 2018 10:35 WIB
Foto: Merpati Airlines (Merpati)
Share :

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku belum menerima pengajuan pengoperasian kembali maskapai Merpati. Namun, dia mendukung pengoperasian kembali maskapai yang sebelumnya beroperasi paling banyak untuk wilayah timur itu.

“Belum ada aplikasi yang langsung kepada kita,” kata Menhub di Jakarta.

Dia menuturkan, manajemen Merpati harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti ketersediaan armada, adanya awak serta pilot, dan kondisi keuangan perusahaan yang sehat.

“Ya, memang kami berharap Merpati recover, tapi syarat-syarat umum penerbangan harus diikuti. Artinya harus punya armada, punya awak, pilot harus dipenuhi,” katanya.

Baca Juga: Nasib Merpati Bisa Terbang Tahun Depan Diputuskan Hari Ini

Selain itu, kata dia, aspek keselamatan dan keamanan merupakan aspek terpenting sehingga harus dipenuhi.

“Memang dari awal mesti konservatif, karena dunia penerbangan sangat ketat, asumsi tidak boleh longgar, harus ada organisasi ketat, kalau terlalu banyak itu menunggu waktu untuk tidak kompetitif. Orangnya harus kompeten dan armada harus sehat,” katanya.

 

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Angkutan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengatakan, proses pengajuan izin operasi harus melalui proses dari awal.

“Prosesnya dari awal lagi melalui OSS (online single submission),” katanya.

 Baca Juga: Tangguhkan Restrukturisasi, Sri Mulyani Cari Investor Baru untuk Merpati

Proses izin usaha angkutan udara dan permohonan melalui lembaga perizinan berusaha terpadu secara elektronik (OSS).

 

Pemohon harus memiliki terlebih dahulu nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha yang belum berlaku efektif. Izin usaha akan berlaku efektif apabila pemohon telah memenuhi komitmen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis berupa rencana usaha (business plan).

Permohonan disetujui setelah memenuhi persyaratan tersebut dan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Adapun proses perizinan selama 30 hari kerja setelah berkas diterima lengkap. Setelah mendapatkan izin usaha, perusahaan dapat beroperasi atau melakukan kegiatan angkutan udara setelah memiliki air operator sertifikat (AOC) sesuai ketentuan berlaku.

  Baca Juga: Disuntik Rp6,4 Triliun, Merpati Siap Terbang Lagi Tahun Depan

Sebelumnya, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menyatakan siap mengudara kembali pada 2019 mendatang. Karena maskapai pelat merah ini telah mendapatkan soko ngan dana sebesar Rp6,4 triliun.

Presiden Direktur Merpati Asep Ekanugraha mengatakan, komitmen pendanaan itu berasal dari investor dalam negeri bernama Intra Asia Corpora. Investor tersebut terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia dan PT Cipendawa.

“Kami berkeyakinan dan optimistis bakal kem bali terbang pada tahun depan. Semua persiapan, terutama dana operasional sudah kami dapatkan komitmennya,” katanya.

Kendati demikian, kata dia, keputusan Merpati mengudara kembali akan sangat tergantung dari proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijadwalkan pada 14 November 2018.

Jika dalam sidang PKPU tersebut Merpati dinyatakan layak untuk bangkit lagi. “Salah satu langkah kami untuk bisa membuat Merpati kembali terbang adalah dengan debt restrukturisasi. Langkah kami ini dikuatkan dengan mitra kami yang sudah sepakat akan mengucurkan dana untuk Merpati beroperasional kembali,” katanya.

Menurutnya, jika Merpati nanti telah kembali beroperasi, hasilnya akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban utang perseroan. Adapun utang Merpati saat ini mencapai Rp10 triliun.

“Jika nanti Merpati telah beroperasi, hasilnya akan dimanfaatkan untuk penyelesaian kewajiban atau utang yang saat ini sedikitnya Rp10 triliun,” kata dia.

 Baca Juga: Merpati Terbang Lagi, Utang Rp10 Triliun Bakal Dibayar

Asep menjelaskan, kucuran dana itu tidak sepenuhnya berbentuk fresh money. Selain itu, dana tidak akan turun sekaligus, melainkan turun bertahap sesuai kebutuhan operasional dalam jangka dua tahun. Dengan adanya dana tersebut, maka Merpati setidaknya bisa kembali memiliki pesawat dan mulai mengurus izin rute terbang serta investasi operasional lainnya.

“Memang titik krusialnya yang di putusan pengadilan terkait kasus utang kami akan diputuskan pada Rabu, 14 November nanti. Ya, tentu saja kami berharap Merpati diberi kesempatan untuk beroperasi lagi. Jika demikian, kami akan tancap gas, melaksanakan langkah strategis operasional yang telah kami siapkan,” kata Asep. (Ihsan Amin/Ant)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya