Benarkah Warnet Bisa Dimiliki Asing? Ini Penjelasan Menko Darmin

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 19 November 2018 17:25 WIB
Foto: Okezone
Share :

Sebagai informasi sebelumnya, Staff Khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan nantinya investor asing diperbolehkan untuk memiliki saham dibeberapa bidang yang dinilai masih rendah peminatnya.

Setidaknya ada 54 bidang usaha yang diperbolehkan asiinh untuk melakukan investasi dengan kepemilikan hingga 100% salah satunya adalah warung internet.

"Tahun ini DNI pada 2017 ada 54 yang dikeluarkan dari list negatif investasi. Sebenarnya kebijakan DNI itu sejalan dengan keinginan untuk meningkatkan investasi. Kalau ingin tingkatkan investasi mestinya yang dibatasi jumlahnya berkurang, negatif listnya itu berkurang supaya ada perluasan," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya